KURIKULUM PADA MASA PANDEMI COVID-19

 


Kemarin kami mengikuti webinar yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Dalam Webinar yang berjudul:  Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran dan Penilaian Pada Masa Pandemi Covid-19. Webinar ini membahas berbagai aspek tentang pembelajaran masa pandemi, yaitu: kurikulum, strategi pengintegrasian kecakapan abad 21, asesmen nasional  dan juga disisipkan tentang DUPAK.

Pada kesempatan ini saya ingin menuliskan resume untuk kurikulum khusus yang diterapkan sekolah dalam kondisi pandemi  ini. Kurikulum ini mengambil dasar dari Keputusan Menteri Pendidikan RI Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Kurikulum pada kondisi khusus yang dimaksud adalah kurikulum yang akan digunakan sekolah pada masa pandemic Covid-19, tetapi bukan kurikulum nasional yang yang selama ini dilakasanakan sekolah.

Struktur kurikulum pada kondisi khusus ini adalah KI dan KD yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan sebagaimana tertuang dalam lampiran Kepmendikbud No.719/P/2020 yang merupakan penyederhanaan KI dan KD yang tertuang dalam Permendikbud No 37 tahun 2018.

Adapun fokus kebijakan baru pendidikan di masa pandemic Covid-19 yaitu:

1.      Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning

2.      Kurikulum darurat (Kurikulum dalam kondisi khusus)

Poin keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan adalah:

1.     Satuan pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan pendidikan Menengah yang berada pada daerah yang ditetapkan sebagaidaerah dalam kondisi khusus oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat melaksanakan kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi peserta didik

2.   Dalam hal penetapan kondisi khusus dicabut oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah maka pelaksanaan kurikulum  pada kondisi khusus tetap dilanjutkan sampai dengan berakhirnya tahun ajaran

3.    Ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka dalam satu minggu dikecualikan bagi pendidik pada Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus

Tujuan

Tujuan pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus adalah untuk memberikan flexibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Pelaksanaan Kurikulum pada kondisi khusus

1.    Harus memperhatikan: usia dan tahap perkembangan peserta didik (PAUD), capaian kompetensi pada kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatan pembelajaran (SD,SMP,SMA/SMK/SLB/Kejar Paket)

2.     Harus mengacu pada: kurikulum nasional 2013 atau kurikulum darurat yang disederhanakan KI dan KD nya atau satuan pendidikan boleh menyederhanakan sendiri kurikulum secara mandiri

3.    Satuan pendidikan tidak diharuskan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan.

Pembelajaran

1.    Prinsip pembelajaran aktif, relasi sehat antar pihak yang terlibat, inklusi, keragaman budaya, berorientasi sosial, berorientasi masa depan, sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta didik, serta harus yang menyenangkan

2.      Pembelajaran diawali dengan asesmen diagnostik

3.    Peserta didik yang hasil belajarnya paling tertinggal berdasarkan hasil assesmen diagnostik diberikan pendampingan secara afirmatif

4.      Pembelajaran dilakukan secara kontekstual dan bermakna

       Asesmen atau penilaian

1.      Asesmen dilaksanakan berdasarkan prinsip: valid, reliable, adil, fleksibel, otentik dan terintegrasi

2.    Hasil asesmen digunakan oleh pendidik, peserta didik dan orang tua/wali sebagai umpan balik dalam perbaikan pembelajaran

 

#100katabercerita #30hariAISEIbercerita

#AISEIWritingChallenge #warisanAISEI

#pendidikbercerita

#Day24NovAISEIWritingChallenge

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL REMPAH-REMPAH

PEMANDANGAN DARI ATAS JEMBATAN BP2IP

BELAJAR ICE BREAKING DARI KAK KUSUMO