PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU

 


Beberapa saat yang lalu, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mengundang Kepala Sekolah dan PKS Kurikulum gugus 09 untuk hadir dalam acara pemenuhan beban kerja guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Acara bertempat di SMPN 1 Pakuhaji dengan tetap mempertimbangan protokol kesehatan 3M: memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Dalam rapat ini kami pihak sekolah diminta laporan berapa jumlah rombel belajar di sekolah, jumlah jam keseluruhan mata pelajaran dan juga jumlah jam perguru mata pelajaran. Pada kesempatan ini Dinas Pendidikan mengadakan cross check antara jumlah riil GTK dengan jumlah data GTK di Dinas Pendidikan Kabupaten.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyeimbangkan kebutuhan tenaga guru di Satuan Pendidikan. Hal ini dilakukan karena ada beberapa satuan pendidikan yang kekurangan guru tertentu, sementara satuan pendidikan yang lain kelebihan guru.

Dasar penentuannya adalah Permendikbud No. 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Poin penting Permendikbud ini ada di pasal 2 dan pasal 4, yaitu:

Pasal 2

(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolahmelaksanakan beban kerja selama 40(empat puluh)jam dalam 1 (satu) minggupada satuan administrasi pangkal.

(2) Beban kerja selama 40(empat puluh)jamdalam 1 (satu) minggusebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

(3) Dalam hal diperlukan, sekolahdapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 4

(1) Merencanakanpembelajaranatau pembimbingansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) huruf a meliputi: a.pengkajian kurikulumdan silabuspembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan; b.pengkajian program tahunandan semester; danc.pembuatanrencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.

(2) Melaksanakanpembelajaranataupembimbingansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaandari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran(RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan(RPB).

(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka perminggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka perminggu.

(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar pertahun.

(5)Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

(6)Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.

(7)Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) huruf e meliputi:a.wakil kepala satuan pendidikan;b.ketua program keahlian satuan pendidikan;c.kepala perpustakaan satuan pendidikan;d.kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factorysatuan pendidikan;e.pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atauf.tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

(8)Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

 Mengacu pada  permendikbud tersebut di atas, diharapkan semua guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang bisa melaksanakan beban mengajar minimal 24 JP dan maksimal 40 JP.

Dinas Pendidikan menayangkan data tiap Satuan Pendidikan. Kemudian tiap sekolah menyimak dan mencocokkan jumlah tayangan dengan jumlah riilnya. Sekolah yang mengalami kelebihan guru akan didata dan diberikan arahan agar guru yang bersangkutan bisa melaksanakan mutasi ke sekolah yang jumlah gurunya masih belum cukup. 

 

#100katabercerita #30hariAISEIbercerita

#AISEIWritingChallenge #warisanAISEI

#pendidikbercerita

#Day6NovAISEIWritingChallenge

 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL REMPAH-REMPAH

PEMANDANGAN DARI ATAS JEMBATAN BP2IP

BELAJAR ICE BREAKING DARI KAK KUSUMO